Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara
Tim kuasa hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Mabes Polri. Dengan estimasi sekitar 44.000 korban dan total kerugian yang mencapai lebih dari Rp4 triliun, perkara ini menjadi salah satu kasus investasi ilegal terbesar yang pernah ditangani. Laporan hukum ini ditempuh setelah seluruh upaya penyelesaian secara persuasif tidak mendapat respons dari pihak koperasi, sehingga jalur pidana menjadi satu-satunya instrumen keadilan bagi para korban yang mayoritas adalah kelompok lanjut usia.