Penghimpunan dana ilegal terus berganti kemasan. Setelah skema berkedok koperasi dan aplikasi robot trading memakan banyak korban, Otoritas Jasa Keuangan memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK untuk menindak praktiknya. Bagi masyarakat, pesan utamanya sederhana: pastikan legalitas setiap instrumen investasi sebelum dana ditempatkan.

Mengapa kemasan koperasi dan robot trading menjebak

Skema ilegal biasanya meminjam kepercayaan dari bentuk yang tampak sah. Koperasi dikenal sebagai badan usaha yang dekat dengan anggotanya, sementara robot trading memberi kesan teknologi canggih yang bekerja otomatis. Keduanya dipakai untuk menutupi kenyataan bahwa dana anggota atau member tidak dikelola sesuai izin dan dijanjikan imbal hasil yang tidak wajar.

Pengawasan atas kegiatan semacam ini melibatkan beberapa lembaga sekaligus, sehingga korban sering bingung harus melapor ke mana. Karena itu koordinasi antarlembaga menjadi kunci, baik untuk pencegahan maupun penindakan.

Tanda-tanda yang perlu diwaspadai

  • Imbal hasil dijanjikan tetap dan tinggi, jauh di atas bunga deposito atau imbal hasil pasar.
  • Tidak ada izin usaha yang dapat diperiksa, atau izin yang disebutkan tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
  • Dana diminta dikirim ke rekening pribadi, bukan rekening atas nama badan usaha.
  • Keuntungan bertambah jika Anda merekrut anggota atau member baru.
  • Ada tekanan untuk segera menyetor, atau klaim bahwa investasi bebas risiko.
  • Penarikan dana dipersulit dengan alasan biaya tambahan, pajak, atau pembaruan sistem.

Cara memeriksa legalitas

Periksa apakah badan usaha dan produknya memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Untuk produk jasa keuangan, OJK menyediakan layanan Kontak 157 dan daftar entitas berizin di situs resminya. Untuk koperasi, periksa status badan hukum dan izin kegiatan usaha simpan pinjam pada kementerian yang membidangi koperasi. Jika sebuah penawaran tidak dapat diverifikasi, anggap itu sebagai peringatan, bukan sekadar kekurangan administrasi.

Jika Anda sudah menjadi korban

  1. Kumpulkan dan simpan bukti: perjanjian, bukti transfer, percakapan, materi promosi, dan daftar anggota atau member lain yang dirugikan.
  2. Hentikan setoran lanjutan, termasuk yang disebut sebagai biaya pencairan.
  3. Laporkan ke kepolisian. Perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ditangani melalui jalur pidana.
  4. Sampaikan juga pengaduan ke OJK agar tercatat sebagai informasi pengawasan.
  5. Pertimbangkan bergabung dengan korban lain dan menunjuk kuasa hukum bersama. Laporan kolektif memperkuat posisi korban dan mempermudah penelusuran aliran dana.
  6. Setelah ada putusan pidana, ajukan hak restitusi agar kerugian dapat dipulihkan. Pelajari mekanismenya pada artikel kami tentang restitusi.

Penelusuran aset dan pemulihan kerugian membutuhkan waktu. Jalur pidana, restitusi, dan upaya perdata dapat berjalan berdampingan, dan strategi yang tepat bergantung pada fakta masing-masing perkara. Kami pernah mendampingi para korban dalam perkara serupa, sebagaimana dapat dilihat pada rekam jejak kami.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan dan putusan dapat berubah, sehingga pembaca disarankan merujuk langsung pada sumber resmi atau berkonsultasi dengan advokat sebelum mengambil langkah hukum.

Bagikan artikel