Pinjaman online ilegal menjerat banyak orang bukan hanya lewat bunga yang mencekik, tetapi juga lewat penagihan yang mengancam dan penyalahgunaan data pribadi. Bareskrim Polri diberitakan menggelar operasi serentak di sejumlah provinsi, dengan 47 tersangka di 12 provinsi. Artikel ini menjelaskan jerat hukum yang dipakai dan langkah yang dapat ditempuh korban.

Pasal berlapis yang dapat dikenakan

Penegakan hukum terhadap pinjol ilegal jarang bertumpu pada satu aturan. Penyidik umumnya menggabungkan beberapa undang-undang, sesuai perbuatan yang dilakukan:

  • UU ITE untuk ancaman, pemerasan, dan penyebaran informasi elektronik yang merugikan korban.
  • UU Perlindungan Konsumen untuk praktik usaha yang merugikan konsumen, termasuk informasi yang tidak jujur tentang bunga dan biaya.
  • KUHP untuk pengancaman dan pemerasan secara langsung.
  • UU Pelindungan Data Pribadi untuk pengaksesan dan penggunaan data, misalnya daftar kontak telepon, tanpa dasar yang sah.
  • Ketentuan sektor keuangan untuk penyelenggara yang beroperasi tanpa izin.

Hak peminjam yang sering terabaikan

Penyelenggara pinjaman daring yang berizin terikat aturan perlindungan konsumen dari OJK, antara lain mengenai cara dan waktu penagihan. Penagihan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, atau upaya mempermalukan peminjam, dan pada prinsipnya hanya ditujukan kepada peminjam sendiri. Pinjol ilegal tidak berada di bawah pengawasan, sehingga praktik semacam itu justru menjadi modus utamanya.

Soal kewajiban membayar, jawabannya tidak sesederhana "bayar" atau "jangan bayar". Keabsahan perjanjian dengan penyelenggara tanpa izin dapat dipersoalkan, tetapi setiap kasus berbeda. Konsultasikan lebih dulu sebelum memutuskan membayar, menolak membayar, atau berurusan dengan penagih.

Langkah bagi korban

  1. Simpan bukti: tangkapan layar pesan ancaman, nomor penagih, riwayat transaksi, dan nama aplikasi.
  2. Jangan menambah pinjaman di aplikasi lain untuk menutup utang. Pola ini hanya memperbesar jerat.
  3. Laporkan ke kepolisian, termasuk unit siber, dan sampaikan pengaduan ke OJK melalui Kontak 157.
  4. Laporkan aplikasi atau nomor penagih agar dapat diblokir oleh instansi yang berwenang.
  5. Beri tahu keluarga dan kenalan Anda bahwa pesan dari nomor tidak dikenal tentang utang Anda adalah bagian dari modus penagihan.
  6. Cari pendampingan hukum bila ancaman berlanjut, data pribadi tersebar, atau utang sudah membengkak tidak wajar.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan dan putusan dapat berubah, sehingga pembaca disarankan merujuk langsung pada sumber resmi atau berkonsultasi dengan advokat sebelum mengambil langkah hukum.

Bagikan artikel