Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali menguat di DPR. Isu yang paling disorot menyangkut pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi pengusaha maupun pekerja, perubahan ini akan menentukan bagaimana hubungan industrial dijalankan dalam beberapa tahun ke depan.
Dari mana dorongan revisi berasal
Dorongan utama datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan itu Mahkamah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dengan tenggat dua tahun. Pembahasan di DPR karena itu bukan sekadar usulan perbaikan, melainkan pelaksanaan perintah konstitusional, dan DPR dikabarkan menargetkan penyelesaiannya pada 2026.
Isu yang paling menentukan
- Pesangon dan kompensasi. Besaran, formula, dan kepastian pembayaran pesangon serta penghargaan masa kerja menjadi bahan perdebatan utama.
- PKWT. Jenis pekerjaan, jangka waktu, dan perpanjangan kontrak menentukan berapa lama seorang pekerja dapat berstatus kontrak.
- PHK. Alasan, prosedur, dan peran perundingan sebelum PHK dilakukan.
- Alih daya dan upah. Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta dasar penetapan upah minimum.
Apa yang berlaku selama aturan baru belum terbit
Sampai undang-undang baru diundangkan, ketentuan yang ada tetap berlaku, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Pekerja dan pengusaha tidak perlu menunggu untuk menertibkan dokumen hubungan kerjanya. Perkembangan rancangan undang-undang sebaiknya dipantau langsung melalui situs DPR dan pemberitaan resmi, karena isi pasal dapat berubah sampai disahkan.
Persiapan bagi pengusaha dan pekerja
- Pengusaha: tinjau perjanjian kerja dan PKWT yang sedang berjalan, perbarui peraturan perusahaan, dan dokumentasikan setiap tahap penyelesaian perselisihan.
- Pekerja: simpan salinan perjanjian kerja, slip upah, dan surat-surat terkait masa kerja, karena dokumen ini menjadi dasar perhitungan hak.
- Keduanya: tempuh penyelesaian perselisihan secara bertahap, mulai dari perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial bila diperlukan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan dan putusan dapat berubah, sehingga pembaca disarankan merujuk langsung pada sumber resmi atau berkonsultasi dengan advokat sebelum mengambil langkah hukum.